Senin, 10 Oktober 2016

Kode etik organisasi dalam kepramukaan


Kode etik organisasi dalam kepramukaan

Kode kehormatan pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut satya dan ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
Satya adalah janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota gerakan pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan
Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji. Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan spiritual, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
Satya dibagi menjadi dua sesuai dengan kelompok umur peserta didik, yaitu Dwisatya dan Trisatya.
Dwisatya Pramuka Siaga demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh: menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, NKRI dan mengikuti tatakrama keluarga. Setiap hari berbuat kebajikan.
Trisatya
Merupakan janji dan tiga kode moral yang digunakan dalam gerakan pramuka. Disebut trisatya karena mengandung tiga butir utama yang menjadi panutan setiap pramuka. Setiap kali pramuka akan dilantik menuju tingkatan yang lebih tinggi atau dilantik untuk acara lainnya, diwajibkan melaksanakan upacara ucap ulang janji yang berupa pembacaab trisatya didepan saka merah putih. Kode Moral Trisatya digunakan oleh pramuka golongan penggalang, penegak, dan pandega.
Trisatya dibagi dua, trisatya untuk penggalang dan trisatya untuk penegak, pandega, dan anggota dewasa. Trisatya untuk penggalang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Trisatya demi kehormatan aku berjanji akan bersungguh-sungguh:  menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, NKRI dan mengamalkan Pancasila. Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat menepati Dasadarma.
Dharma
Adalah alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur. Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong peserta didik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup menjadi anggota.
Dwidarma Pramuka Siaga
Berbakti pada ayah bundanya, berani dan tidak putus asa.
Dasadharma, selengkapnya berbunyi sebagai berikut; dasadharma pramuka itu :
-takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
-patriot yang sopan dan kesatria
-patuh dan suka bermusyawarah.
-rela menolong dan tabah.
-rajin, terampil, dan gembira.
-hemat, cermat, dan bersahaja.
-disiplin, berani, dan setia.
-bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

Hak dan kewajiban anggota kepramukaan

Hak anggota
1. mendapatkan kartu tanda anggota
2. mengenakan seragam pramuka
3. memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi
4. melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan
Kewajiban anggota
1. melaksanakan kode kehormatan pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan gerakan pramuka.
2. Membayar iuran anggota gerakan pramuka
3. menjunjung tinggi harkat dan martabat gerakan pramuka,disamping itu pula, setiap anggota kehormatan gerakan pramuka berkewajiban untuk memahami, menaati dan mengamalkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, kode kehormatan pramuka dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan gerakan pramuka.

Pembagian tanggung jawab dan penentuan keputusan

a. pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam pengurusan dewan kerja.
b. pembagian tugas diatur sebagai berikut ;
1. Ketua
- memimpin dan mengelola dewan kerja
- bersama dengan seluruh anggota dewan kerja pramuka penegak dan pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok dewan kerja.
-sebagai andalan urusan pramuka penegak dan pramuka pandega kwatirnya
2. wakil ketua
- membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
- mewakili ketua apabila berhalangan
- sebagai andalan urusa pramuka penegak dan pramuka pandega kwatirnya.
3. sekertaris
- melaksanakan mekanisme administrasi kesektariatan yang berkenaan dengan dewan kerja.
- mewakili dewan kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan.
4. bendahara
- mengelola keuangan dan harta benda dewan kerja
- mewakili dewan kerja apabila ketua, wakil ketua, sekertaris berhalangan.
5. ketua bidang
Membantu ketua dan wakil ketua dewan kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
6. anggota bidang
- melaksanakan tugas bidang
-bersama-sama dengan ketua bidang  merumuskan kebijaksanaan bidang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar