Kode etik organisasi
dalam kepramukaan
Kode kehormatan pramuka yang
terdiri atas Janji yang disebut satya dan ketentuan Moral yang disebut Darma
merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
Satya adalah janji yang diucapkan
secara sukarela oleh seorang calon anggota gerakan pramuka setelah memenuhi
persyaratan keanggotaan
Tindakan pribadi untuk mengikat
diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji. Titik tolak memasuki
proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi,
sosial dan spiritual, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat
lingkungannya.
Satya dibagi menjadi dua sesuai dengan
kelompok umur peserta didik, yaitu Dwisatya dan Trisatya.
Dwisatya Pramuka Siaga demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh: menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, NKRI dan mengikuti tatakrama keluarga. Setiap hari berbuat
kebajikan.
Trisatya
Merupakan janji dan tiga kode
moral yang digunakan dalam gerakan pramuka. Disebut trisatya karena mengandung
tiga butir utama yang menjadi panutan setiap pramuka. Setiap kali pramuka akan
dilantik menuju tingkatan yang lebih tinggi atau dilantik untuk acara lainnya,
diwajibkan melaksanakan upacara ucap ulang janji yang berupa pembacaab trisatya
didepan saka merah putih. Kode Moral Trisatya digunakan oleh pramuka golongan
penggalang, penegak, dan pandega.
Trisatya dibagi dua, trisatya untuk
penggalang dan trisatya untuk penegak, pandega, dan anggota dewasa. Trisatya
untuk penggalang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Trisatya demi
kehormatan aku berjanji akan bersungguh-sungguh: menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, NKRI
dan mengamalkan Pancasila. Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri
membangun masyarakat menepati Dasadarma.
Dharma
Adalah alat proses pendidikan
sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur. Upaya memberi
pengalaman praktis yang mendorong peserta didik menemukan, menghayati, mematuhi
sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup menjadi anggota.
Dwidarma Pramuka Siaga
Berbakti pada ayah bundanya,
berani dan tidak putus asa.
Dasadharma, selengkapnya berbunyi
sebagai berikut; dasadharma pramuka itu :
-takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-cinta alam dan kasih sayang
sesama manusia
-patriot yang sopan dan kesatria
-patuh dan suka bermusyawarah.
-rela menolong dan tabah.
-rajin, terampil, dan gembira.
-hemat, cermat, dan bersahaja.
-disiplin, berani, dan setia.
-bertanggung jawab dan dapat
dipercaya.
Suci dalam pikiran, perkataan dan
perbuatan.
Hak dan kewajiban anggota kepramukaan
Hak anggota
1. mendapatkan kartu tanda
anggota
2. mengenakan seragam pramuka
3. memilih dan dipilih dalam
jabatan organisasi
4. melakukan pembelaan dan
memperoleh perlindungan
Kewajiban anggota
1.
melaksanakan kode kehormatan pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku
di lingkungan gerakan pramuka.
2. Membayar iuran anggota gerakan
pramuka
3. menjunjung tinggi harkat dan
martabat gerakan pramuka,disamping itu pula, setiap anggota kehormatan gerakan
pramuka berkewajiban untuk memahami, menaati dan mengamalkan anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, kode kehormatan pramuka dan ketentuan-ketentuan lain
yang berlaku di lingkungan gerakan pramuka.
Pembagian tanggung
jawab dan penentuan keputusan
a. pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan
kedudukan anggota dalam pengurusan dewan kerja.
b. pembagian tugas diatur sebagai berikut ;
1. Ketua
- memimpin dan mengelola dewan kerja
- bersama dengan seluruh anggota dewan kerja pramuka penegak
dan pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok dewan kerja.
-sebagai andalan urusan pramuka penegak dan pramuka pandega
kwatirnya
2. wakil ketua
- membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
- mewakili ketua apabila berhalangan
- sebagai andalan urusa pramuka penegak dan pramuka pandega
kwatirnya.
3. sekertaris
- melaksanakan mekanisme administrasi kesektariatan yang
berkenaan dengan dewan kerja.
- mewakili dewan kerja apabila ketua dan wakil ketua
berhalangan.
4. bendahara
- mengelola keuangan dan harta benda dewan kerja
- mewakili dewan kerja apabila ketua, wakil ketua, sekertaris
berhalangan.
5. ketua bidang
Membantu ketua dan wakil ketua dewan kerja dalam memimpin
anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang
masing-masing.
6. anggota bidang
- melaksanakan tugas bidang
-bersama-sama dengan ketua bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar